Liberalisasi dan Kapitalisasi Dokter di RUU Kesehatan, Begini Faktanya
JAKARTA, Investor.id- Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena membantah adanya liberalisasi dan kapitalisasi dunia kedokteran di dalam RUU Kesehatan. DPR dan pemerintah justru menjadikan RUU Kesehatan untuk mengindari adanya liberalisasi dan kapitalisasi dunia kedokteran.
"Tidak ada itu (liberalisasi dan kapitalisasi dunia kedokteran). Kami justru berupa betul agar tidak terjadi seperti itu," ujar Melki kepada Beritasatu.com, Sabtu (24/6/2023).
Melki mengatakan, jika ukuran liberalisasi dilihat dari mudah atau tidak dokter asing bekerja atau berpraktek di Indonesia, maka RUU Kesehatan justru mengaturnya dengan ketat. Dia mencontohkan, dokter asing yang masuk ke tanah air, harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dan ditempatkan di daerah yang kekurangan dokter.
"Kita sangat memberikan pembatasan dalam kemudahan dokter asing berpraktek di Indonesia," tandas Melki.
Melki juga menegaskan tidak ada kapitalisasi dunia kedokteran. Yang ada, kata dia, memberikan perlindungan hukum terhadap dokter dan nakes dari kekerasan fisik dan verbal, mempermudah serta menyederhanakan pembuatan surat tanda registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).
"STR diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan. Berlaku seumur hidup. Kualitas dokter tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang SIP setiap 5 tahun. SIP diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya, pelayanan satu pintu," jelas Melki.
Selain itu, kata Melki, RUU kesehatan juga mendorong percepatan jumlah dokter spesialis dan subspesialis. Pasalnya, dengan RUU Kesehatan ini, penyelenggara pendidikan dokter spesialis dan subspesialis melalui satu sistem dengan 2 jalur atau mekanisme. Mekanisme pertama adalah jalur perguruan tinggi yang selama ini telah berlangsung.
"Kedua, penyelenggara pendidikan bisa diberikan kepada Rumah Sakit, diberikan kewenangan (kepada RS) dengan syarat tertentu untuk menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis dan sub spesialis. Melalui dua mekanisme dengan sistem standard yang bagus itu, kita harapkan produksi dokter spesialis dan subspesialis lebih banyak dan kita sebarkan ke seluruh tanah air," pungkas Melki.
Editor: Investor.id
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

