Jumat, 15 Mei 2026

Liberalisasi dan Kapitalisasi Dokter di RUU Kesehatan, Begini Faktanya

Penulis : Yustinus Paat
29 Jun 2023 | 17:07 WIB
BAGIKAN
 Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena

JAKARTA, Investor.id- Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena membantah adanya liberalisasi dan kapitalisasi dunia kedokteran di dalam RUU Kesehatan. DPR dan pemerintah justru menjadikan RUU Kesehatan untuk mengindari adanya liberalisasi dan kapitalisasi dunia kedokteran.

"Tidak ada itu (liberalisasi dan kapitalisasi dunia kedokteran). Kami justru berupa betul agar tidak terjadi seperti itu," ujar Melki kepada Beritasatu.com, Sabtu (24/6/2023).

Melki mengatakan, jika ukuran liberalisasi dilihat dari mudah atau tidak dokter asing bekerja atau berpraktek di Indonesia, maka RUU Kesehatan justru mengaturnya dengan ketat. Dia mencontohkan, dokter asing yang masuk ke tanah air, harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dan ditempatkan di daerah yang kekurangan dokter.

ADVERTISEMENT

"Kita sangat memberikan pembatasan dalam kemudahan dokter asing berpraktek di Indonesia," tandas Melki.

Melki juga menegaskan tidak ada kapitalisasi dunia kedokteran. Yang ada, kata dia, memberikan perlindungan hukum terhadap dokter dan nakes dari kekerasan fisik dan verbal, mempermudah serta menyederhanakan pembuatan surat tanda registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP).

"STR  diterbitkan oleh Konsil atas nama Menteri setelah memenuhi persyaratan. Berlaku seumur hidup. Kualitas dokter tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang SIP setiap 5 tahun. SIP  diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat tenaga medis atau tenaga kesehatan menjalankan praktiknya, pelayanan satu pintu," jelas Melki.

Selain itu, kata Melki, RUU kesehatan juga mendorong percepatan jumlah dokter spesialis dan subspesialis. Pasalnya, dengan RUU Kesehatan ini, penyelenggara pendidikan dokter spesialis dan subspesialis melalui satu sistem dengan 2 jalur atau mekanisme. Mekanisme pertama adalah jalur perguruan tinggi yang selama ini telah berlangsung.

"Kedua, penyelenggara pendidikan bisa diberikan kepada Rumah Sakit, diberikan kewenangan (kepada RS) dengan syarat tertentu untuk menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis dan sub spesialis. Melalui dua mekanisme dengan sistem standard yang bagus itu, kita harapkan produksi dokter spesialis dan subspesialis lebih banyak dan kita sebarkan ke seluruh tanah air," pungkas Melki.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

Harga Emas Terkoreksi Buntut Data Konsumen AS

Pasar emas terus mempertahankan dukungan kritis tetapi tidak menunjukkan reaksi besar terhadap data ekonomi terbaru AS.
Market 25 menit yang lalu

Harga Perak Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Longsor Dalam

Harga perak Antam (ANTM) hari ini pada Jumat (15/5/2026) terpantau longsor dalam. Harga perak Antam menurun ke level ini
Market 28 menit yang lalu

Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026: Merosot Lagi

Harga emas Antam (ANTM) terpantau pada Jumat (15/5/2026) kembali merosot. Cek juga harga beli kembali (buyback) emas Antam
Market 1 jam yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 1 jam yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia