RUU Kesehatan Harus Disahkan Agar IDI Tak Bertindak Seolah Regulator
JAKARTA, investor.id – Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Kesehatan Judilherry Justam mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan perlu segera disahkan. Dengan demikian, regulasi baru ini akan memberikan manfaat besar bagi dokter dan masyarakat.
Fokus utama yang menjadi penting perihal pengesahan ini agar Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 yang memberikan wewenang berlebihan kepada IDI segera dicabut. Menurut Judil, isi UU tersebut menyatakan seolah kewenangan IDI menjadi regulator.
“Terutama mengenai pencabutan Undang-Undang Praktik No. 29 Tahun 2004 yang memberikan kewenangan berlebihan kepada IDI, yang isinya seolah IDI sudah menjadi regulator ini, pada intinya yang perlu dicabut,” kata pria yang akrab disapa Judil itu kepada B Universe pada Senin (10/6/23).
Judil juga menyebut di luar negeri tidak ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada organisasi profesi tunggal.
Adapun DPR akan segera menindaklanjuti RUU Kesehatan dalam rapat paripurna. Dalam wawancara singkat melalui telepon, Judil mendapat informasi dari wakil ketua Komisi IX pembahasan mengenai RUU Kesehatan ini diwacanakan akan berlangsung hari ini, Selasa (7/11).
Sehubung dengan hal ini, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Kesehatan akan disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pekan ini. Dasco mengatakan, pimpinan DPR sudah menggelar rapat pimpinan (rapim) serta dilanjutkan dengan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR terkait pengesahan RUU Kesehatan pada minggu lalu.
Rapim dan Bamus DPR tersebut menyepakati RUU Kesehatan akan diparipurnakan dalam waktu dekat.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

