Jumat, 15 Mei 2026

Darurat Polusi Udara, Ini Kebijakan Insentif dan Disinsentif Kendaraan di Jakarta 

Penulis : Vinnilya Huanggrio
12 Aug 2023 | 19:31 WIB
BAGIKAN
Kendaraan bermotor terjebak macet di tol dalam kota maupun jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (20/1/2021).  Menurut TomTom Traffic Index terbaru, Jakarta keluar dari 10 besar kota termacet di dunia. Kini, Jakarta berada di posisi ke-31 dari 416 kota lain di berbagai dunia. Foto: SP/Joanito De Saojoao
Kendaraan bermotor terjebak macet di tol dalam kota maupun jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Menurut TomTom Traffic Index terbaru, Jakarta keluar dari 10 besar kota termacet di dunia. Kini, Jakarta berada di posisi ke-31 dari 416 kota lain di berbagai dunia. Foto: SP/Joanito De Saojoao

JAKARTA, investor.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan upaya perbaikan kualitas udara untuk sektor transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, ada beberapa strategi jangka mendesak maupun jangka pendek dan jangka menengah-panjang yang dilakukan.

‘’Pertama, untuk jangka mendesak tentu kami terus mendorong integrasi layanan angkutan umum Jakarta itu terus dimasifkan saat ini integrasi terus dilakukan dan sudah mencakup 9 coverage areanya 87% layanan menjangkau wilayah Jakarta,’’ papar Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Selanjutnya tentu Pemprov DKI Jakarta juga mendorong untuk ditingkatkan active mobility. ‘’Kami mendorong pejalan kaki lebih banyak dengan menyediakan trotoar secara masif dan demikian pula halnya dengan penyediaan jalur sepeda yang continue dan terintegrasi dengan seluruh layanan angkutan Umum Jakarta,’’ katanya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya tentu dilakukan upaya untuk diberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi berdasarkan Ingub 66 tahun 2020

‘’Saat ini telah ada 11 lokasi parkir yang di kelola oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui UP parkiran telah memberikan disinsentif parkir yang terbagi dalam tiga kategori,’’ ujarnya.

Untuk kategori parkir plataran sebagai contoh di lokasi RI, di sana parkir normalnya Rp 4.000 maka kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam.

Kategori kedua adalah lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui UP parkir, contoh gedung parking di Menteng ataupun di lokasi Pasar Baru, maka di gedung parkir tersebut untuk tarif parkir normalnya adalah Rp 4.000 maka tarif tertingginya dikenakan Rp 10.000 per jam bagi yang tidak lulus uji emisi.

‘’Sementara yang terakhir adalah kategori parkir di lokasi-lokasi park and ride di mana kita ketahui park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum massal bagi yang parkir normalnya berbayar Rp 5.000 per hari, tidak perjam tapi begitu kendaraan bersangkutan tidak lulus uji emisi maka kendaraan tersebut akan dikenakan tarif progresif menjadi Rp 5.000 per jam,’’ tegasnya.

Dengan upaya ini, Pemprov DKI Jakarta berharap, ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan perawatan secara berkala kendaraannya, sehingga emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang diberikan dalam ketentuan

‘’Kemudian terakhir adalah tentu kami juga mendorong untuk elektrifikasi di sektor angkutan umum maupun kendaraan bermotor,’’ katanya. ‘Saat ini Pemerintah Provinsi DKI s telah memberikan insentif bagi masyarakat yang membeli kendaraan bermotor listrik di mana BPNKB-nya 0 rupiah.

Editor: Investor.id

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia