Jumat, 15 Mei 2026

Pilkada DKI Satu Putaran Disepakati DPR dan Pemerintah

Penulis : Yustinus Patris Paat
18 Mar 2024 | 17:00 WIB
BAGIKAN
Sejumlah kendaraan roda empat melaju di ruas jalan Tol Dalam Kota ketika diberlakukan contra flow atau lawan arus di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis (22/2/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)
Sejumlah kendaraan roda empat melaju di ruas jalan Tol Dalam Kota ketika diberlakukan contra flow atau lawan arus di kawasan Semanggi, Jakarta, Kamis (22/2/2024). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww)

JAKARTA, investor.id – Gubernur dan Wakil Gubernur DKI akan ditentukan melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan hanya berlangsung satu putaran. Keputusan ini disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah saat membahas draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), Senin (18/03/24).

Ketentuan Pilkada DKI tersebut tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) RUU DKJ, sementara dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah berada di nomor 74.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menerangkan, dalam UU DKI yang sekarang, pemenang pilkada sama dengan pemenang pilpres, yakni harus memperoleh suara 50+1. Tapi dalam usulan pemerintah tidak menyebut 50+1.

ADVERTISEMENT

“Artinya sama dengan pilkada-pilkada yang lain, suara terbanyak,” tutur Supratman.

Menurut Supratman, Pilkada DKI Jakarta satu putaran tersebut sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk, kata dia, aspek pembelahan di masyarakat.

"Artinya juga ini tentu sudah mempertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya, karena kalau sampai 2 putaran seperti yang terjadi tahun 2017, kan dua putaran tuh kan. Sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya? Setuju ya?," tanya Supratman.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengungkapkan, pihaknya mengusulkan pilkada berlangsung satu putaran karena mengacu kepada UU Pilkada dan pelaksanaannya di daerah khusus lain.

"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-darah khusus lainnya," kata Suhajar.

Menurut Suhajar, aturan itu juga sudah dilaksanakan di Provinsi Aceh dan Papua.

"Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua, sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya. Terima kasih pimpinan," pungkas Suhajar.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 11 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 15 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia