Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024, Begini Agendanya
JAKARTA, investor.id – Sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, akan digelar hari ini, Rabu (27/3/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang pada pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan jadwal sidang yang tertulis pada laman resmi MK, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar selaku pihak pemohon akan bersidang lebih dulu. Pasangan ini akan diwakili Tim Hukumnya yang diisi oleh sejumlah pengacara seperti Ari Yusuf Amir, Zainudin Paru, Ahmad Yani, Refly Harun dan Bambang Widjojanto.
Berikutnya, pada pukul 13.00 WIB, MK menjadwalkan sidang untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Pasangan ini akan diwakili tim hukum yang diketuai oleh Todung Mulya Lubis dan diwakili oleh Henry Yosodiningrat dengan beranggotakan Maqdir Ismail, Ifdhal Kasim dan Finsensius Mendrofa.
Dalam sidang perdana ini, MK juga mengundang pihak terkait dalam sengketa Pilpres 2024, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan diwakili Tim Prabowo-Gibran dengan ketua Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah advokat kondang seperti Otto Hasibuan, Hotman Paris, OC Kaligis dan Fahri Bachmid.
Sidang perdana ini menghadirkan pula, KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menuturkan sidang diawali dengan mendengarkan permohonan dari pemohon. Hakim MK nantinya akan mempertanyakan kejelasan materi permohonan pemohon serta alat bukti. Lalu sidang berikutnya akan mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
“Jadi ini urutannya, kita mendengarkan permohonan para pemohon dulu kan. Baru setelah itu sidang berikutnya itu mendengarkan jawaban termohon (KPU RI), kemudian pemberi keterangan Bawaslu, kemudian keterangan pemberi pihak terkait (pasangan Prabowo-Gibran),” jelas Fajar.
Sidang perdana yang dalam bentuk pleno ini akan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama 7 hakim MK lainnya.
Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak ikut dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 tersebut sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.
Selain Suhartoyo dan Arsul Sani, hakim konstitusi lain yang ikut dalam menangani sengketa hasil Pilpres tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah dan Ridwan Mansyur.
Dalam sidang pleno pemeriksaan pendahuluan, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon. Sehari setelahnya, 28 Maret, MK mulai sidang pleno pemeriksaan persidangan.
Sidang pleno pemeriksaan persidangan nanti dilanjutkan pada 1-18 April 2024 dengan sejumlah kegiatan, yakni memeriksa permohonan pemohon; memeriksa jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu; mengesahkan alat bukti; memeriksa alat bukti tertulis; mendengar keterangan saksi dan mendengar keterangan ahli.
Setelahnya, pada 19-21 April 2024, digelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan. Lalu, sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan dilakukan pada 22 April 2024.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


