Jumat, 15 Mei 2026

KPU Tetapkan Caleg Tak Perlu Mundur Walau Ikut Pilkada 2024

Penulis : Grace El Dora
10 Mei 2024 | 10:38 WIB
BAGIKAN
Tangkapan layar Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam sidang lanjutan panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta pada Selasa (7/5/2024). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Tangkapan layar Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam sidang lanjutan panel satu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif atau Pileg 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta pada Selasa (7/5/2024). (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya)

JAKARA, investor.id – Calon anggota legislatif atau caleg terpilih dalam Pemilu 2024 dipastikan tidak perlu mengundurkan diri bila mengikuti Pilkada Serentak 2024. Namun anggota legislatif yang terpilih kembali wajib mundur dari jabatan, menurut pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam keterangan yang sama, KPU mengumumkan jadwal tahapan Pilkada 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sempat melontarkan komentarnya terkait hal ini.

ADVERTISEMENT

"Tidak wajib mundur dari jabatan. ‘Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujar Hasyim, Jumat (10/5/2024).

Menurut Hasyim, caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/ DPD/ DPRD untuk jajaran provinsi/ kabupaten/ kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.

"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," tegasnya.

Simpulan ini disesuaikan dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Menurut putusan yang disahkan tahun ini juga, penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri.

Ini dilakukan jika orang bersangkutan telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Hasyim pun menegaskan frasa 'jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Menurut penekanan tersebut, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/ DPD/ DPRD jajaran provinsi/ kabupaten/ kota.

Selain itu, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/ DPD/ DPRD jajaran provinsi/ kabupaten/ kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.

"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," tandasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024.

1. Pada 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia