Maju Sebagai Paslon dalam PIlkada, Caleg Terpilih Harus Mundur
JAKARTA, investor.id – Calon legislatif (caleg) terpilih untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan, caleg terpilih tersebut wajib mundur jika KPU menetapkan secara resmi menjadi calon kepada daerah.
“Begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi, kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon legislatif terpilih," ujar Hasyim dalam raker Komisi II DPR dengan KPU, Rabu (15/05/24).
Menurut Hasyim, aturan tersebut sudah dituangkan KPU dalam rancangan peraturan KPU atau PKPU Pasal 19. Hasyim pun berharap tidak ada lagi polemik soal apakah caleg terpilih tidak perlu mengundurkan diri saat maju Pilkada 2024.
"Jadi agar jelas jalur yang ditempuh, apakah (mau) menjadi calon kepala daerah atau (melanjutkan) jadi anggota DPR, DPD," tandas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan caleg terpilih yang maju Pilkada 2024 harus menyampaikan surat pengunduran diri ke KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon. Jika ditetapkan sebagai calon Pilkada 2024, maka statusnya sebagai caleg terpilih gugur.
"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat KPU yang berwenang," pungkas Hasyim.
Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Usai mendaftar, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen mereka yang masih berstatus bakal calon.
Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkan bakal calon tersebut sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Dengan penetapan paslon kelapa daerah tersebut, maka caleg terpilih tersebut batal dilantik sebagai anggota legislatif yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2024.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler

