Kejagung Periksa 6 Saksi Lagi Terkait Korupsi Emas 109 Ton PT Antam
JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengumpulkan informasi dan keterangan untuk memperkuat pembuktian dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Aneka Tambang Tbk (Antam) periode tahun 2010-2022. Kali ini Kejagung memeriksa enam saksi terkait kasus tersebut.
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, tiga saksi merupakan pegawai Antam. Mereka yakni HBA selaku Kepala Divisi Treasury Antam, MW selaku Staff Accounting Antam dan JP selaku Marketing di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam.
Sementara 3 saksi lain yakni NM selaku Manager Bisnis Solution Manager ICT, YR selaku Manager Operation Services ICT dan AR selaku Product Inventory Control periode Juli 2023 hingga saat ini.
"Keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk," ujarnya dalam keterangannya Selasa (23/7/2024).
Sebelumnya, Kejagung mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Dalam kasus tersebut, ada 109 ton emas berlogo PT Antam yang dicetak secara ilegal.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. 6 tersangka merupakan eks General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Sementara 7 tersangka lain merupakan pelanggan jasa tersebut.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




