Pilkada Serentak Diikuti 1.467 Paslon, 51 Paslon dari Jalur Independen
JAKARTA, investor.id - Komisi Pemilihan Umuma telah menutup pendaftaran calon kepala daerah sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, yakni dari 27-29 Agustus pukul 23.59 WIB. Berdasarkan data yang masuk selama masa pendaftaran, KPU mencatat Pilkada 2024 bakal diikuti calon kepala daerah dari jalur independen atau perseorangan dan partai politik atau gabungan partai politik.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada, Pilkada akan dilaksanakan di 545 wilayah Indonesia dari tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.
"Total provinsi 37 provinsi, kabupaten 415, dan kota 93 kota, total di 545 wilayah," kata Afifuddin dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Secara rinci, Afifuddin menjelaskan, pencalonan dari jalur independen untuk gubernur dan wakil gubernur berjumlah 1 pasangan calon (paslon). Kemudian, untuk bupati dan wakil bupati dari jalur independen sebanyak 38 paslon. Lalu, untuk wali kota dan wakil wali kota dari jalur yang sama adalah 12 paslon.
"Jadi total pencalonan perseorangan tercatat 51 pasangan calon," ucap Afifuddin.
Untuk jalur partai politik atau gabungan partai politik, Afifuddin menyebut pembaruan Silon mencatat ada 100 paslon gubernur dan wakil gubernur. Untuk bupati dan wakil bupati sebanyak 1095 paslon, sedangkan wali kota dan wakil wali kota sejumlah 272 paslon.
"Total 1.467 pasangan calon," ujar Afifuddin.
Dia menegaskan, tidak ada daerah yang tidak diisi oleh paslon untuk kontestasi Pilkada 2024 baik pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Artinya semua kabupaten/kota ada pasangan calon yang mendaftar. Kemarin sempat agak malam masih ada yang kosong, tapi sudah ada yang daftar di saat sebelum penutupan pendaftaran pukul 12 malam," terangnya.
Afifuddin juga memaparkan, pelaksanaan pendaftaran Pilkada 2024 selama tiga hari ke belakang berjalan dengan lancar meski sempat terjadi dinamika terkait penyesuaian Peraturan KPU dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutmya, paslon dari partai politik maupun independen melakukan pendaftatan secara tertib sehingga proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah berjalan lancar.
"Secara umum kami menyampaikan, proses pendaftaran bakal calon kepala daerah yang berlangsung tiga hari kemarin berjalan dengan sangat aman, sangat kondusif, sangat lancar," pungkasnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

