KPU Perpanjang Masa Pendaftaran di 48 Wilayah Karena Cuma Ada Satu Paslon
JAKARTA, investor.id – Masa pendaftaran calon kepala daerah telah resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 29 Agustus kemarin. Namun, KPU mencatat ada 48 wilayah yang hanya diisi oleh satu pasangan calon alias calon tunggal. Sesuai ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, KPU dapat memperpanjang masa pendaftaran di wilayah tersebut.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik merincikan, wilayah yang tercatat hanya punya satu pasangan calon (paslon) setelah penutupan pendaftaran Pilkada 2024 terdiri dari 1 provinsi, 42 kabupaten dan 5 kota. Adapun provinsi yang hanya memiliki satu paslon adalah Papua Barat.
"Calon tunggal tingkat provinsi itu hanya di Papua Barat," kata Idham dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Jumat (30/8/2024)
Untuk Provinsi Papua Barat, calon tunggal yang telah mendaftar adalah Dominggus Mandacan dan Mochamad Lakotani. Mereka diusung oleh 17 parpol.
Idham mengatakan, Partai Kebangkitan Nusantara merupakan satu-satunya parpol yang belum mengusung calonnya di Provinsi Papua Barat.
"Dalam hal ini, Partai PKN yang belum bisa mengajukan daftar calon karena sebagaimana yang telah kami atur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi seluruh partai politik pada dasarnya bisa mengajukan pasangan calon," terangnya.
Selanjutnya, kata Idham, sesuai Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, maka KPU RI sebagai regulator akan memperpanjang pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya diisi calon tunggal.
Idham menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran ini terlebih dahulu dilakukan dengan masa sosialisasi selama 3 hari dari 30 Agustus sampai 1 September 2024.
Kemudian, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan memperpanjang pendaftaran pada 2-4 September 2024 untuk wilayah yang baru diisi calon tubggal tersebut.
"Selama tiga hari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan bakal pasangan calonnya, maka dipersilahkan untuk melakukan pendaftaran partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan di Pasal 135 huruf a dan huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2024" jelas Idham.
Diketahui, pendaftaran bakal calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 telah berlangsung selama tiga hari mulai 27-29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkini
Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO
Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast
Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di IndonesiaBERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Tag Terpopuler
Terpopuler

