Mentan Amran Imbau Pengusaha Tak Goda Pejabat Kementan
JAKARTA, investor.id – Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengimbau para pengusaha agar tidak menggoda pejabat kementerian. Artinya, tidak menawarkan fee proyek kepada pejabat dan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal tersebut merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto usai pembekalan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Magelang.
"Kami sepakat bersama bagian pengadaan, vendor juga melakukan hal serupa tidak boleh menggoda staf Kementerian Pertanian. Staf Kementerian juga tidak boleh tergoda untuk bermain-main," tegas Amran di depan para pengusaha sektor pertanian dan mitra kerja Kementan di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurutnya, Kementan juga akan bersungguh-sungguh menjaga integritas dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini tertuang dalam pakta integritas yang ditandatangani oleh Amran bersama jajaran pejabat Kementan.
"Alhamdulillah, kami sudah menandatangani pakta integritas bahwa kita tidak boleh main-main. Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, kita melakukan pencegahan dan menghentikan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan seterusnya. Itu kita tidak boleh," kata dia.
Pada kesempatan itu, Amran meminta para pengusaha dan mitra kerja untuk mengadukan nama-nama pejabat Kementan yang menerima suap dan mempersulit jalannya proyek pertanian. Tak hanya itu, Amran juga meminta jajaran Kementan untuk mengadukan pengusaha atau mitra kerja yang menawarkan suap.
"Kami mimpikan nanti ke depan Kementan mencapai swasembada pangan secara terhormat. Kami tidak ingin ada pengusaha yang kena musibah begitu pula dengan pegawai Kementan kena musibah. Jadi kami ingin betul-betul menerapkan profesionalisme di Kementan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.
Lebih lanjut Amran mengatakan, dirinya tidak segan memberikan sanksi tegas bagi jajaran Kementan maupun pengusaha dan mitra kerja apabila terbukti terlibat dalam tindak suap atau bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme lainnya.
"Apabila kami melanggar, kami siap diberikan sanksi disiplin berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, tau pemberhentian tidak dengan hormat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pakta integritas tersebut.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


