Pegawai KPK Boleh Protes Pimpinannya yang Langgar Etik, Ida Budhiati: Bentuk Akuntabilitas
JAKARTA, investor.id - Calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ida Budhiati mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan jika ada pegawai KPK yang memprotes pimpinan yang melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Menurut Ida, hal tersebut merupakan bagian dari permintaan akuntabilitas pimpinan KPK.
"Apabila pegawai KPK memiliki penilaian terhadap pimpinan yang tidak sesuai prilakunya dengan kode etik dan kode prilaku, bisa juga meminta akuntabilitas dari pimpinannya," ujar Ida saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Ida pun berpendapat, pimpinan KPK ke depan harus mampu membangun kolaborasi dengan pemerintah dan sesama aparat penegak hukum dalam hal ini Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, hubungan itu harus dibangun secara kelembagaan, bukan personal.
"Menempatkan hubungan interaksi secara profesional, hubungan kelembagaan, bukan hubungan yang sifatnya personal, untuk menjaga independensi dan mampu bekerja secara imparsial," tandas Ida.
Diketahui, sebanyak enam capim KPK periode 2024-2029 akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari ini, Selasa (19/11/2024).
Selain Ida, capim KPK yang ikut menjalani uji kelayakan dan kepatutan adalah Agus Joko Pramono, Ahmad Alamsyah Saragih, Djoko Poerwanto, Ibnu Basuki Widodo dan Johanis Tanak.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath menegaskan, seluruh capim yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan juga menandatangani pernyataan kalau makalah yang dibuat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Poinnya yang paling penting adalah apa yang mereka nyatakan hari ini adalah sebenar-benarnya. Artinya, apabila ada temuan hukum nanti ke depannya bukan tanggung jawab kami, artinya harus dipertanggungjawabkan oleh mereka," tandas Rano.
Diketahui, Komisi III DPR sudah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap empat capim KPK pada Senin (18/11/2024). Mereka adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto dan Michael Rolandi Cesnanta Brata.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

