Tak Ada Gugatan ke MK, Pramono-Rano Sah Menang Pilgub Jakarta
JAKARTA, investor.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy meminta semua pihak menghentikan narasi Pilkada Jakarta 2 putaran. Hal ini setelah kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mengajukan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ronny, dengan tidak ada gugatan ke MK, maka hasil pilkada Jakarta yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, sah dan final.
Baca Juga:
MK Terima 200 Gugatan Hasil Pilkada 2024"Kawan-kawan, kami meminta supaya para pihak menghormati proses yang ada, bahwa tidak ada upaya hukum, dan jangan ada informasi yang menyampaikan bahwa akan dua putaran. Ini akan membingungkan masyarakat," ujar Ronny di Hotel Four Season, Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Diketahui, hingga penutupan waktu pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 di Jakarta pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, kubu RK-Suswono maupun Dharma-Kun tidak mendaftar gugatan ke MK.
Jika tidak ada gugatan, maka kedua paslon dianggap menerima hasil Pilkada Jakarta, sebagaimana ketetapan KPU yang dimenangkan oleh paslon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
"Kemarin kami mendengar kabar bahwa pemilu DKI Jakarta tidak ada permohonan atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Artinya apa? Ini sudah final," tandas Ronny.
Ronny menegaskan, penetapan hasil KPU Jakarta yang dimenangkan Pramono-Rano telah final dan berkekuatan hukum tetap. Menurut Ronny, perpanjangan waktu pendaftaran sengketa hasil Pilkada di MK, bukan untuk Jakarta, melainkan, wilayah lain yang penetapan KPU provinsi lebih lambat.
"Kalau mengacu kepada aturan, pasca penetapan itu tiga hari untuk mengajukan. Kalau saya lihat diperpanjang 18 Desember, karena wilayah di Indonesia ini seperti di Papua itu, ini masih terlalu mundur, karena kami memantau ada terjadi rekapitulasi di Kabupaten di Jayapura Selatan yang belum selesai," pungkas Ronny.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


