Jumat, 15 Mei 2026

Dituntut 12 Tahun, Majelis Hakim Vonis Harvey Moeis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
23 Des 2024 | 15:47 WIB
BAGIKAN
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (23/12/2024).
Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (23/12/2024).

JAKARTA, investor.id – Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis (HM) dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Vonis Majelis Hakim Tipikor ini lebih rendah dari tuntuntan jaksa yang meminta HM dipenjara 12 tahun. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan HM bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara enam tahun enam bulan," kata hakim ketua Eko Aryanto saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

Majelis Hakim juga menghukum HM membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Jika uang pengganti tak dibayar setahun setelah putusan inkrah, hartanya dapat disita untuk dilelang. Jika hartanya tak mencukupi untuk membayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun. 

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan Harvey, yakni perbuatannya dilakukan ketika negara tengah gencar memberantas korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, HM berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Hakim meyakini, vonis terhadap HM telah memenuhi rasa keadilan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut HM dihukum penjara 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. 

Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 13 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 17 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia