Dituntut 12 Tahun, Majelis Hakim Vonis Harvey Moeis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
JAKARTA, investor.id – Tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis (HM) dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara. Vonis Majelis Hakim Tipikor ini lebih rendah dari tuntuntan jaksa yang meminta HM dipenjara 12 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan HM bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara enam tahun enam bulan," kata hakim ketua Eko Aryanto saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (23/12/2024).
Majelis Hakim juga menghukum HM membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Jika uang pengganti tak dibayar setahun setelah putusan inkrah, hartanya dapat disita untuk dilelang. Jika hartanya tak mencukupi untuk membayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan perbuatan Harvey, yakni perbuatannya dilakukan ketika negara tengah gencar memberantas korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, HM berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. Hakim meyakini, vonis terhadap HM telah memenuhi rasa keadilan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut HM dihukum penjara 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Suami selebritas Sandra Dewi itu juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




