PKB Nilai Penghapusan Presidential Threshold Perkuat Demokrasi Substantif
JAKARTA, investor.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20% kursi di DPR dinilai langkah maju untuk membangun demokrasi substantif. Hal ini disampaikan Indrajaya, anggota Komisi II DPR Fraksi PKB.
Diakui Indrajaya, sistem proposional terbuka dalam pemilu memang ditentukan secara kuantitatif dengan perolehan suara pemilih. Namun, kualitas peserta tetap harus menjadi faktor utama.
"Karena itu, penghapusan presidential threshold merupakan upaya untuk membuka konstitusionalitas semua warga yang akan menaikkan derajat demokrasi kepemiluan di Indonesia," ujar Indrajaya kepada wartawan Jumat (3/1/2025).
Indrajaya menilai putusan MK yang akhirnya menghapus presidential threshold setelah 32 kali diuji-materikan ke MK, bukan semata-mata faktor keterlambatan. Menurut dia, putusan MK tersebut berdasarkan pertimbangan matang.
"Bukankah untuk membangun suatu peradaban tidak boleh gegabah atau grusa-grusu. Ini adalah kemenangan bangsa dan negara. Putusan MK final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan," tandas Indrajaya.
Indrajaya mengatakan, wajar jika nantinya masing-masing partai politik berkeinginan untuk mengusung calon presiden dan/atau wakil presiden sendiri pasca putusan MK.
Hanya saja, kata dia, perlu dirumuskan aturan untuk membatasi calon presiden dan wakil presiden, selain yang telah ditentukan dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.
"Misalkan, karena presiden tetap akan diusulkan oleh parpol maka syarat pendirian parpol harus dilakukan dengan sangat ketat," imbuh dia.
Selain itu, kata dia, bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu agar ada pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden. Pembatasan tersebut bisa merujuk pada parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4% atau parpol yang berada di Senayan.
“Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antara partai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ," jelas Indrajaya.
Indraya menuturkan, bisa juga diatur agar syarat capres atau cawapres harus berasal dari kader parpol dan pernah menjadi pejabat negara seperti pernah jadi anggota DPR RI, gubernur, menteri atau pernah pimpin partai politik.
Lebih lanjut, Indrajaya mengatakan pilpres di beberapa negara juga diselenggarakan tanpa presidential threshold dan umumnya menganut sistem presidensial, seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, Kolombia, dan Kyrgyzstan.
Dia juga optimistis tidak semua parpol akan mencalonkan presiden atau wakil presiden, meskipun presidential threshold sudah dihapus.
"Jika ada pembatasan pencalonan hanya untuk parpol yang bertengger di Senayan maka kemungkinan paling banyak hanya akan ada empat pasangan calon. Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri," pungkas Indrajaya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






