Jumat, 15 Mei 2026

BI Tegaskan Pengguna QRIS Tak Kena Pajak 12%

Penulis : Grace El Dora
8 Jan 2025 | 07:55 WIB
BAGIKAN
Masyarakat saat menggunakan QRIS untuk melakukan pembayaran. Kepala BI Perwakilan Sulut menegaskan pengguna QRIS tak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. (Foto: ANTARA/HO-BI)
Masyarakat saat menggunakan QRIS untuk melakukan pembayaran. Kepala BI Perwakilan Sulut menegaskan pengguna QRIS tak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. (Foto: ANTARA/HO-BI)

MANADO, investor.id – Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Andry Prasmuko menegaskan pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

"Masyarakat pengguna QRIS tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPN 12%," papar Andry di Manado, Selasa (7/1/2025).

BI menegaskan PPN menjadi 12% ini akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Dengan demikian, pajak bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi nontunai lainnya.

ADVERTISEMENT

"PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/ jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya," terang Andry.

Sementara itu, pengenaan PPN untuk jasa sistem pembayaran hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR).

PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, kata dia, hanya sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.

Adapun tarif PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Ini meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Ini juga termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN seperti Spotify dan Netflix.

Editor: Grace El Dora

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 38 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 42 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 2 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 2 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 3 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 3 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia