BI Tegaskan Pengguna QRIS Tak Kena Pajak 12%
MANADO, investor.id – Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) Andry Prasmuko menegaskan pengguna Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
"Masyarakat pengguna QRIS tidak perlu khawatir, karena tidak akan dikenakan PPN 12%," papar Andry di Manado, Selasa (7/1/2025).
BI menegaskan PPN menjadi 12% ini akan dikenakan kepada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen. Dengan demikian, pajak bukan dikenakan atas transaksi yang digunakan konsumen seperti menggunakan QRIS atau transaksi nontunai lainnya.
"PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/ jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran nontunai lainnya," terang Andry.
Sementara itu, pengenaan PPN untuk jasa sistem pembayaran hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk merchant discount rate (MDR).
Baca Juga:
Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke TahunPPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, kata dia, hanya sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.
Adapun tarif PPN 12% berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berdasarkan Pasal 4A UU HPP, jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang seperti makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Ini meliputi makanan dan minuman, baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.
Ini juga termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun beberapa contoh barang yang terkena PPN adalah tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, alat elektronik, pulsa telekomunikasi, perkakas, produk kecantikan, hingga kosmetik. Selain itu, jasa layanan streaming musik dan film juga menjadi target pengenaan PPN seperti Spotify dan Netflix.
Editor: Grace El Dora
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






