Prabowo Perintahkan Menteri KKP Trenggono Usut Tuntas Polemik Pagar Laut
JAKARTA, investor.id – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono untuk mengusut tuntas polemik pembangunan pagar laut sesuai koridor hukum. Perintah tersebut disampaikan Prabowo kepada Menteri Trenggono usai bertemu di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (21/1/25).
Trenggono menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar polemik pagar laut diselesaikan secara hukum dan segera dibongkar.
“Arahan bapak presiden sangat jelas, usut tuntas secara hukum, dan jika terbukti ilegal, aset tersebut harus menjadi milik negara,” kata Trenggono dalam konferensi pers.
Baca Juga:
Sebanyak 263 SHGB pagar laut Tangerang milik perusahaan dan perorangan, bahkan Ada yang SHMTrenggono bilang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, pagar laut tersebut akan dibongkar pada Rabu, 22 Januari 2025 mendatang dan ditargetkan selesai dalam minggu ini.
Pembongkaran akan dilakukan oleh KKP, TNI Angkatan Laut, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), dan Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam).
“Setelah kami dipanggil presiden, kami akan koordinasi lagi dan kami sudah putuskan nanti hari Rabu, kami akan berkumpul untuk pembongkaran,” ujar Trenggono.
Lebih lanjut, Trenggono menegaskan bahwa sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang terkait dengan pagar laut merupakan sertifikat ilegal. Karena menurut aturan, dasar laut tidak boleh dimiliki secara pribadi.
“Saya mendapat informasi dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) terkait adanya sertifikat di bawah laut. Perlu saya tegaskan, di dasar laut tidak boleh ada sertifikat. Itu sudah jelas ilegal,” ujarnya.
Sertifikat HGB Ilegal
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






