APIP Periksa Juru Ukur hingga Penandatangan SHGB Pagar Laut di Tangerang
TANGERANG, investor.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, sudah memanggil juru ukur dan orang yang menandatangani hingga menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Laut Kabupaten Tangerang.
Menurut Nusron, pemanggilan orang-orang yang terlibat bertujuan untuk untuk mengetahui lebih jauh terkait penerbitan HGB dan SHM di perairan tersebut.
"Hari ini pihak-pihak yang terkait baik itu juru ukur, juru tetap, maupun yang tanda tangan pada masa itu, hari ini sudah dipanggil," ujar Nusron di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Nusron menyebut juru ukur dan orang yang menandatangani hingga terbitnya HGB dan SHM tengah dalam pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). "Dalam proses pemeriksaan oleh APIP," katanya.
Nusron menjelaskan, alasannya melakukan pemanggilan terhadap juru ukur hingga orang yang menandatangi terbitnya HGB dan SHM lantaran diduga melanggar kode etik dan disiplin dalam internal ATR BPN.
"Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal. karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," jelasnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius di Tangerang.
Total ada 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan.
Selain itu terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang. Kata Nusron, lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI ATR/BPN, yakni di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang.
Kementerian ATR/BPN berjanji menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu, jika ditemukan ada yang menyalahi aturan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

