Jumat, 15 Mei 2026

Pagar Laut Merusak Ekosistem dan Tatanan Sosial Masyarakat Pesisir

Penulis : Didik Fibrianto
22 Jan 2025 | 23:46 WIB
BAGIKAN
Pakar Pesisir dan Kelautan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Jawa Timur, David Hermawan
Pakar Pesisir dan Kelautan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Jawa Timur, David Hermawan

MALANG, investor.id - Pakar Pesisir dan Kelautan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Jawa Timur, David Hermawan menyatakan, dampak pagar laut sepanjang 30 kilometer yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten, berdampak pada lingkungan laut. Menurutnya, pagar laut dari bambu itu bisa merusak terumbu karang.

"Keberadaan pagar laut yang ditemukan di PIK 2 akan berdampak besar pada ekosistem laut. Pola arus laut akan berubah, ekosistem terumbu karang dan padang lamun yang menjadi habitat ikan juga akan rusak," jelas David kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Selain merusak ekosistem laut, kata David, proyek reklamasi laut tersebut juga mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat kecil yang bergantung pada laut sebagai sumber penghidupan. Karena itu, proyek tersebut harus dihentikan.

ADVERTISEMENT

"Proyek ini sebaiknya dipertimbangkan ulang atau bahkan dihentikan karena dampaknya akan merusak ekosistem dan tatanan sosial masyarakat pesisir," tegasnya.

David juga meminta pemerintah bergerak cepat menangani temuan pagar laut ini dengan menegakkan aturan dan memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar.

"Ini bukan hanya persoalan ekonomi, juga keberlanjutan ekologi yang harus dipikirkan," tandasnya.

David mensinyalir proyek reklamasi laut tersebut berpotensi melanggar prosedur dan tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Termasuk Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang jelas, serta penyesuaian tata ruang dan zonasi.

Kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas mengatur bahwa pengelolaan wilayah pesisir harus berlandaskan prinsip keberlanjutan, melindungi ekosistem, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan.

"Proyek ini melanggar prinsip-prinsip tersebut. Kawasan ruang laut tidak boleh disertifikatkan, baik berupa SHGU maupun SHM," jelas David.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 14 menit yang lalu

DPR Soroti Kepercayaan Pasar di Tengah Tekanan Rupiah

Anggota Komisi XI DPR Marwan Cik Asan mendorong pemerintah dan BI menjaga kepercayaan pasar di tengah tekanan terhadap rupiah.
Market 18 menit yang lalu

Ujian Berat bagi Saham BUMI

Saham Bumi Resources (BUMI) menjadi salah satu yang banyak dilego oleh investor asing. Ini menandai tekanan terhadap saham BUMI berlanjut.
Business 1 jam yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia