Agung Sedayu Group Ungkap Asal-usul Kepemilikan SHM-SHGB di Lokasi Pagar Laut
JAKARTA, investor.id - Agung Sedayu Group mengakui memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut yang membentang sepanjang 30,9 kilometer di kawasan Tangerang, Banten. Pagar laut ini menjadi perhatian publik dan mengundang polemik.
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengklaim lokasi pagar laut yang didirikan tersebut sebelumnya adalah daratan dan bukan laut. Namun, daratan tersebut terkena abrasi sehingga menjadi laut.
Kata Muannas, lantaran lokasi tersebut dulunya daratan maka Agung Sedayu Group mengajukan SHM dan SHGB tersebut sejak tahun 1982.
"SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah," ucap Muannas dalam keterangannya Kamis (23/1/2025).
Muannas pun meminta semua pihak untuk mencocokkan citra google earth yang telah mendapat SHGB dan SHM.
"Semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM," kata dia.
Baca Juga:
Sebanyak 263 SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Perusahaan dan Perorangan, bahkan Ada yang SHMMuannas menekankan bahwa lokasi didirikan pagar laut sebelumnya adalah daratan dan bukan laut. Menurutnya, SHGB dan SHM telah melalui prosedur hukum.
"Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya," katanya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

