Plt Bupati Sidoarjo Inspeksi SHGB Seluas 655 Hektare di Laut Sidoarjo
SIDOARJO, investor.id – Belum selesai polemik soal Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan perairan Tangerang, kini viral pula di media sosial SHGB seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur. Tak berlama-lama, Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, bersama jajaran Forkopimda dan stakeholder terkait langsung melakukan inspeksi lapangan, Kamis (23/1/2025).
Dengan menggunakan perahu, Subandi bersama jajaran memeriksa lokasi yang terletak di perairan pesisir Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Subandi mengungkapkan, berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan, lahan yang tercantum dalam SHGB tersebut terdiri atas tiga blok. Satu blok berupa tambak yang dikelola petani, sedangkan dua blok lainnya berada di laut.
Ia menjelaskan, tambak tersebut menjadi daratan saat air surut, tetapi berubah seperti lautan ketika air pasang.
"Ini tadi airnya naik, kalau airnya surut akan kelihatan daratnya," ujarnya.
Subandi menegaskan, pemerintah daerah akan mengevaluasi izin SHGB di lokasi tersebut karena diduga ada kepentingan yang tumpang tindih dengan masyarakat, khususnya para petani tambak.
Hingga sekarang, kata Subandi, di sebagian lokasi tersebut tidak bisa diterbitkan pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Kita tetap berintruksi kepada Pak Pj gubernur, juga dari BPN, Kanwil, kita selalu berkoordinasi menunggu dari pimpinan terkait temuan ini,” tambahnya.
Baca Juga:
Sebanyak 263 SHGB Pagar Laut Tangerang Milik Perusahaan dan Perorangan, bahkan Ada yang SHMSebelumnya, sempat viral dan menjadi perbincangan publik, sertifikat SHGB seluas 656 hektare itu diketahui dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.
Rinciannya, PT Surya Inti Permata menguasai dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT Semeru Cemerlang memiliki satu bidang dengan luas 152,36 hektare.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now

