Jumat, 15 Mei 2026

Sertifikat Tanah di Pagar Laut Tangerang yang Dicabut Bakal Bertambah

Penulis : Yustinus Patris Paat
30 Jan 2025 | 14:53 WIB
BAGIKAN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Yustinus Patris Paat)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid menyatakan telah mencabut 50 sertifikat tanah yang berada di kawasan pagar laut 30 km di perairan Tangerang, Banten.  Menurutnya, jumlah tersebut bakal bertambah karena pihaknya masih bekerja untuk mengecek 280 sertifikat tanah tersebut.

"Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja praktis baru 4 hari, kita umumin Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, 4 hari kemudian libur. Kita masuk hari ini. Selama 4 hari kita dapat 50 bidang tanah," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron mengatakan, sertifikat yang dibatalkan terdiri dari hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM). Jumlah total sertifikat tanah di kawasan pagar laut 30 km di perairan Tangerang sebanyak 280 sertifikat tanah.

ADVERTISEMENT

"Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50," ungkap Nusron.

Nusron mengaku, pihaknya sedang menyesuaikan data sertifikat dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk menentukan batas antara kawasan daratan dan laut.

"Sisanya sedang berjalan, on progress, kita cocokan mana yang di dalam garis pantai mana yang di luar garis pantai," tandas Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan, pembatalan dilakukan karena sertifikat yang dinyatakan tidak sah secara hukum, prosedur tidak betul, dan terhadap sertifikat yang secara yuridis dan prosedural benar, tetapi secara fakta material tanahnya sudah tidak ada.

Selain pembatalan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. 

"Dari hasil audit tersebut kita merekomendasikan pertama rekomendasi pencabutan lisensi kepada kantor jasa survei berlisensi (KJSB) karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," pungkas Nusron.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Business 5 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 15 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 1 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia