Jumat, 15 Mei 2026

Menteri LH Hanif Faisol Segel Area Reklamasi Milik PT TRPN di Bekasi

Penulis : Eka Jaya Saputra
30 Jan 2025 | 17:53 WIB
BAGIKAN
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat menyegel area reklamasi pagar laut di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol saat menyegel area reklamasi pagar laut di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

KABUPATEN BEKASI, investor.id – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyegel area reklamasi pagar laut di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025). Area reklamani milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TPRN) itu diduga melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu keberadaan area tersebut berdampak kuat pada terjadinya banjir di daratan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. 

"Dari posisi ini, kita sudah mencoba menggali data dengan semua potensi data mulai dari satelit sampai dokumen administrasi, kita hadir berdiri pada suatu lokasi yang memang perizinan lingkungannya belum ada," tegas Hanif di area reklamasi.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalo ini terjadi pasti banjir," lanjutnya.

Hanif juga mempertanyakan prosedural lingkungan terkait penggunaan tanah yang digunakan untuk area reklamasi tersebut.

"Kalo pun ada prosedural lingkungan yang diberikan oleh provinsi. Kami sebagai menteri akan mengecek ulang. Dari mana si tanah itu akan diberikan. Bagaimana pengaturan lanskap di sini. Ini baru dari sisi ekologi," ujarnya. 

Selain memasang plang penyegelan, pihaknya juga akan memasang garis segel disekeliling area reklamasi tersebut.

Sementara itu kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara membantah bahwa proyek yang dikerjakan oleh kliennya itu bukanlah reklamasi, melainkan restorasi atau memperbaiki lahan yang sudah ada.

"Setahu dari ini ada aturan-aturan yang menyatakan ini adalah restorasi dimana lahannya sudah ada kemudian diperbaiki kembali," kata Deolipa. 

Lebih lanjut kata dia, dulunya lahan tersebut merupakan tanah daratan yang dimiliki oleh warga dan bersertifikat, kemudian perusahaan membutuhkan lahan untuk pembuatan pengolahan ikan, pabrik es batu, pabrik galangan kapal yang tentunya menurutnya itu membutuhkan lahan yang luas. 

"Jadi ada lahan yang berupa sertifikat hak milik warga kemudian perusahaan berinisiatif bekerjasama dengan perorangan untuk kemudian merapikan lahan tersebut yang siap pakai," tutupnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 16 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 18 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 1 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia