Jumat, 15 Mei 2026

Cium Bau Korupsi, MAKI Laporkan Kades hingga Pejabat BPN Kabupaten Tangerang ke Kejagung

Penulis : Ilham Oktafian
30 Jan 2025 | 18:04 WIB
BAGIKAN
TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama nelayan kembali melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tanjung Kait hingga perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (B-Universe Photo/Wawan Kurniawan)
TNI Angkatan Laut (TNI AL) bersama nelayan kembali melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tanjung Kait hingga perairan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). (B-Universe Photo/Wawan Kurniawan)

JAKARTA, investor.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan sejumlah kepala desa hingga pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (30/1/2025).

Laporan ini menyusul polemik yang kian memanas terkait keberadaan pagar laut di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dan terungkapnya Sertifikat Hak Guna Bangungan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah perairan yang dipagar tersebut. 

"Atas dugaan korupsi dalam penerbitan surat kepemilikan HGB maupun HM di lahan laut Utara Tangerang yang populer yang dibangun pagar laut," kata Boyamin kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Boyamin beralasan, pihaknya melaporkan kepala desa hingga pejabat di Kantor BPN Kabupaten Tangerang lantaran ada dugaan korupsi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lokasi pagar laut.

Dia menduga sertifikat yang diterbitkan pegawai BPN Kabupaten Tangerang atas rekomendasi kepala desa merupakan sertifikat palsu.

"Terbitnya serifikat itu kan di atas laut itu saya meyakininya itu palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023," ucapnya.

"Kalau ada dasar klaim tahun 80 tahun 70 itu empang dan lahan artinya itu sudah musnah sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," sambungnya. 

Boyamin berharap laporannya diproses oleh Kejagung. Dia mengaku bakal mengawal laporan tersebut hingga ditemukan tersangkanya.

"Nanti ada tidaknya sprindik itu ya saya paling satu bulan kemudian gugat praperadilan untuk membuka apakah ada sprindik atau tidak, kalau sampai satu bulan kemudian tidak ada pergerakan apa-apa," katanya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 19 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia