Komdigi dan Kemenpan-RB Cari Jalan Hadirkan Layanan Publik Lebih Cepat dan Adaptif
JAKARTA, investor.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) perkuat sinergi dalam percepatan transformasi digital pemerintahan.
Berdasarkan keterangan resmi yang diterima pada Selasa (4/2/2025), upaya tersebut menitikberatkan pada kebijakan yang berorientasi pada proses bisnis yang adaptif. Apalagi, digitalisasi harus selaras dengan kebutuhan pelayanan publik yang terus berkembang.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian/lembaga agar kebijakan transformasi digital tidak hanya fokus pada aspek teknologi, tetapi juga mempertimbangkan perspektif layanan publik secara menyeluruh.
“Kami apresiasi komitmen Kemenpan-RB dalam transformasi digital pemerintahan yang efisien dan efektif. Kemkomdigi menegaskan dukungan penuh untuk mewujudkan layanan publik yang lebih terintegrasi dan berdampak,” ujar Meutya Hafid dalam keterangan tersebut.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini menegaskan, pihaknya berkomitmen mempercepat transformasi digital dalam pemerintahan demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Menurut dia, keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada dukungan penuh dari Kemkomdigi, terutama dalam aspek infrastruktur dan keterpaduan sistem.
Baca Juga:
Pengusaha Buka Suara soal Coretax“Hari ini kami mengharapkan dukungan dari Ibu Menteri Komdigi dalam mengakselerasi transformasi digital yang berbasis pada proses bisnis pemerintahan. Pendekatan ini penting agar setiap langkah digitalisasi tetap adaptif terhadap kebutuhan layanan publik,” jelas Menteri Rini.
Peran Komdigi menjadi krusial dalam implementasi kebijakan transformasi digital, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kemkomdigi bertindak sebagai penyelenggara infrastruktur SPBE serta penanggung jawab keterpaduan pembangunan dan/atau pengembangan aplikasi SPBE.
Baca Juga:
Pemangkasan Anggaran K/L hingga Rp 256,1 Triliun Bisa Berdampak ke Kualitas Pelayanan PublikKomitmen negara dalam percepatan transformasi digital diperkuat dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (Perpres KPTDP). Rancangan Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam transformasi digital pemerintahan agar lebih terintegrasi dan berdampak, serta mempercepat dan menyelaraskan penerapan agenda prioritas transformasi digital yang tidak hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas layanan publik.
Komdigi berkomitmen memainkan peran penting dalam memastikan keseimbangan antara kebutuhan teknologi dan pelayanan publik, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam mendukung digitalisasi pemerintahan.
Editor: Prisma Ardianto
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






