Jumat, 15 Mei 2026

Kabulkan Banding, Hakim PT Jakarta Tambah Hukuman Helena Lim

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
13 Feb 2025 | 15:03 WIB
BAGIKAN
Majelis Hakim membacakan putusan banding atas terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Majelis Hakim membacakan putusan banding atas terdakwa Helena Lim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, investor.id – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman bos PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim menjadi 10 tahun penjara. Putusan banding ini mengharuskan Helena membayar dengan Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sosok crazy rich Pantai Indak Kapuk (PIK) itu dinyatakan bersalah atas kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto saat sidang putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis (13/2/2025).

ADVERTISEMENT

Helena juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta. Jika uang tidak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hartanya dapat disita untuk lalu dilelang. Jika hartanya tak cukup untuk melunasi uang pengganti, diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

Sebelumnya Helena divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyatakan Helena terbukti membantu Harvey Moeis melakukan korupsi melalui perusahaan money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar Hakim Pontoh dalam sidang pada Senin (30/12/2024). Selain pidana badan, Helena juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Helena, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Nilai kerugian tersebut mencakup kerugian atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat pelogaman dengan smelter swasta senilai Rp 2,28 triliun, kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp 26,65 triliun, serta kerugian lingkungan senilai Rp 271,07 triliun.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 24 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia