Jumat, 15 Mei 2026

Bareskrim Tetapkan Lurah Kohod dan 3 Lainnya Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

Penulis : Roy Adriansyah
18 Feb 2025 | 20:46 WIB
BAGIKAN
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjawab pertanyaan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/aa.

JAKARTA, investor.id - Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah terkait pagar laut di wilayah Tangerang, Banten.  Penetapan ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) melakukan gelar perkara.

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, para tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod dan dokumen lain.

ADVERTISEMENT

Dokumen yang dibuat sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024 tersebut kemudian diserahkan kepada kementerian ATR/BPN sebagai persyaratan untuk penerbitan 260 SHM-SHGB atas tanah di perairan laut Desa Kohod, Tangerang, Banten.

Meski belum menahan para tersangka, Bareskrim telah mengajukan surat pencegahan dan penangkalan bepergian keluar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan ke depan untuk para tersangka. 

“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara. Kita sudah mengumpulkan berbagai alat bukti terkait permasalahan tersebut. Kami seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka, terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah,” ujar Djuhandani.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 43 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia