Muhammadiyah Tanggapi Wacana Pembentukan Kementerian Haji
PEKANBARU, investor.id – DPR tengah menggodok revisi Undang-Undang Haji dan Umrah. Komisi VIII DPR menyoroti perlunya pemisahan tugas antara Kementerian Agama dengan badan khusus yang menangani haji dan umrah. Hal ini agar efektivitas penyelenggaraan haji dan umrah meningkat.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan, wacana pembentukan Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang Haji perlu dipertimbangkan. Tujuannya agar penyelenggaraan haji lebih terpadu, profesional, dan efisien.
Menurut Anwar, karena pelaksanaan ibadah haji di negara lain, sebaiknya ditangani oleh sebuah kementerian, tidak sekadar badan.
“Supaya dalam lobi-lobi dan silaturrahmi antar negara lebih dihormati dan dihargai. Jadi menurut saya untuk kelancaran komunikasi dan segalanya, badan ini harus ditingkatkan menjadi kementerian," kata Anwar Abbas.
Saat ini, Komisi VIII DPR RI tengah melakukan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, khususnya perihal pembiayaan dan kuota.
"Sudah saatnya Indonesia punya tempat di Mekkah dan Madinah. Karena selama ini tiap tahun kita melakukan lobi-lobi dan agar lebih mudah untuk mengurus usuran haji dan umroh," tuturnya.
Anwar Abbas mengusulkan agar penyelenggara haji ataupun pemerintah terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan ongkos naik haji yang harus dibayar oleh jemaah.
"Menurut saya, semua beban finansial ibadah haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah itu sepenuhnya menjadi kewajiban dari setiap jemaah, tanpa ada subsidi dari jamaah lain," ungkapnya.
Soal mahalnya biaya perjalanan haji, Anwar meminta pemerintah Arab Saudi agar memat harga sewajarnya. Persoalan naik turunnya ongkos haji tidak hanya di negara kita, tapi juga di negara lain. Lobi-lobi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menjadi sesuatu yang sangat penting," tandasnya.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now






