Jumat, 15 Mei 2026

Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Gubernur Bengkulu Tersangka Korupsi Perkebunan Sawit

Penulis : Andika Pratama
4 Mar 2025 | 21:55 WIB
BAGIKAN
Kejati Sumsel menyita uang senilai Rp 61 miliar dari PT DAM terkait dugaan korupsi SDA perkebunan sawit.
Kejati Sumsel menyita uang senilai Rp 61 miliar dari PT DAM terkait dugaan korupsi SDA perkebunan sawit.

PALEMBANG, investor.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan mantan Gubernur Bengkulu dan mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sektor sumber daya alam (SDA) khususnya perkebunan sawit.

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sumsel juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keempat tersangka ini, ES (Direktur Utama PT DAM tahun 2010), SAI (Kepala BPMPTP Musi Rawas tahun 2013), AM (Sekretaris BPMPTP tahun 2011), dan BA (Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2016). 

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, mengatakan, tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan lima orang tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit.

ADVERTISEMENT

Aspidsus juga menyampaikan, sebelumnya tersangka RM, ES, SAI dan AM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.

"Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali, namun tidak hadir tanpa alasan yang sah," katanya. 

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu penyidik melakukan penyitaan berupa lahan sawit seluas 5.974,90 hektar di kabupaten Musi Rawas, uang senilai Rp 61.350.717.500 dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke penyidik.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia