Jumat, 15 Mei 2026

Wamen Komdigi Tanggapi Pengusutan Dugaan Korupsi PDNS di Kementeriannya

Penulis : Yustinus Patris Paat
14 Mar 2025 | 18:51 WIB
BAGIKAN
Wamen Komdigi Nezar Patria di Ballroom BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)
Wamen Komdigi Nezar Patria di Ballroom BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025. (Foto: Yustinus Patris Paat)

JAKARTA, investor.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria menanggapi pengusutan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2024.

Nezar mengatakan, phaknya menyerahkan penanganan kasus PDNS senilai Rp 958 miliar tersebut kepada proses hukum. 

"Ya kita serahkan saja ke proses hukum ya, karena itu kan terkait dengan kasus PDNS dan itu follow up-nya, jadi kita serahkan kepada proses hukum," ujar Nezar seusia rapat tertutup dengan Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Ballroom BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

ADVERTISEMENT

Nezar enggan mengomentari ketika ditanya soal kemungkinan dirinya sempat mencium ada dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS selama menjabat Wamen. Pasalnya, Nezar sudah menjabat Wamen Komdigi (saat itu masih bernama Kominfo) sejak Tahun 2023.

Nezar hanya mengatakan, bahwa proyek PDNS tersebut berkelanjutan, mulai dari Tahun 2020 hingga 2024. 

"Itu kan berkelanjutan, nanti dilihat aja di pemeriksaannya," tandas Nezar.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3/2025).

Menurut Bani, kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 5 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 5 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 5 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 6 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 6 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 6 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia