Panja DPR Hapus Usulan Peran TNI di KKP dan Penanganan Narkotika
JAKARTA, investor.id - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan perubahan terbaru dari revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 (RUU TNI) setelah pembahasan lanjutan di Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.
Perubahan tersebut terdapat pada 2 pasal RUU TNI, yakni Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 47 terkait penghapusan penempatan TNI aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kewenangan perbantuan TNI dalam penanganan masalah narkotika.
TB Hasanuddin mengatakan, sebelumnya pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang atau operasi non militer sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) RUU TNI hasil pembahasan.
Ketiga tugas tambahan TNI di luar perang tersebut adalah membantu dan menanggulangi ancaman siber; membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri; serta membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
Namun, kata dia, ada perubahan dalam rapat Panja semalam, yakni tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.
"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Sementara, kata TB Hasanuddin, perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," jelas dia.
TB Hasanuddin mengungkapkan alasan penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI. Pasalnya, lima pos tersebut sudah diatur dalam undang-undang terkait kementerian/lembaga yang dimaksud sehingga diatur secara rigid di dalam RUU TNI.
Berikut ini 5 pos kementerian dan lembaga yang dimaksud:
1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana. Ketentuan ini sudah diatur sejak Tahun 2007 dengan dasar hukum UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu, diatur lebih lanjut dalam Perpres 1/2019 tentang BNPB di mana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler


