Akhir Ramadan, Masyarakat Diimbau Segera Tunaikan Zakat Fitrah
JAKARTA, investor.id - Batas waktu bayar zakat fitrah adalah hal yang perlu diperhatikan agar zakat yang dikeluarkan tetap sah dan sesuai dengan syariat. Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan harus dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, masih banyak yang bingung kapan waktu terbaik untuk menunaikannya.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa. Besaran zakat fitrah sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idulfitri agar tetap sah sebagai zakat. Apabila zakat dibayarkan setelah salat Id, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa, bukan lagi sebagai zakat fitrah.
Dalam pandangan madzhab Imam Syafi’i dan Maliki, zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan. Sementara itu, madzhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang jika dianggap lebih bermanfaat bagi penerima.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, asalkan sesuai dengan harga makanan pokok yang berlaku.
“Pada dasarnya, zakat fitrah dapat dibayar dengan makanan pokok maupun uang tunai, baik secara online maupun langsung. Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW menetapkan bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk satu sha’ makanan pokok, yang jika dihitung dalam ukuran masa kini setara dengan 2,5 hingga 3 kg beras,” ujar Ust. Ahmad Fauzi Qasim, Sekertaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa, dalam keterangannya baru-baru ini.
Batas waktu bayar zakat fitrah sesuai syariat para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori berdasarkan kapan zakat tersebut ditunaikan.
Sebagai informasi, potensi zakat fitrah nasional pada 2025 mencapai 604.813.992 ton beras atau setara Rp8 triliun, yang dihitung berdasarkan harga rata-rata beras pada setiap provinsi Indonesia, yaitu Rp14.337,- per kilogram.
Potensi zakat fitrah dihitung berdasarkan total populasi Muslim di Indonesia yang mencapai 244,41 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, 91,43 persen diperkirakan berada di luar garis kemiskinan, sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2024. Penghitungan dilakukan dengan mengalikan jumlah tersebut dengan harga rata-rata beras sebesar Rp14.337 per kilogram.
Waktu Wajib
Batas waktu bayar zakat fitrah menjadi wajib saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, yaitu pada malam takbiran. Jika seseorang meninggal sebelum Magrib di malam Idulfitri, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, jika bayi lahir sebelum Magrib di akhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib dikeluarkan.
Waktu Sunah
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pembayaran di waktu ini lebih dianjurkan karena memudahkan mustahik (penerima zakat) untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah lebih awal diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan mendesak agar sampai kepada penerima tepat waktu.
Waktu Makruh
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, tetapi sebelum matahari tergelincir pada hari raya, maka hukumnya makruh. Hal ini karena Rasulullah Saw telah menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Id.
Waktu Haram
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam di Hari Raya Idulfitri, maka hukumnya haram. Zakat yang dibayarkan di waktu ini tidak lagi dinilai sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah dibayarkan tepat waktu agar tetap sah sebagai bagian dari ibadah Ramadan.
Apabila seorang muslim telah melewati batas waktu bayar zakat fitrah, yaitu setelah salat Id, maka zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
Seorang muslim tak boleh menunda-nunda pembayaran zakat fitrah dengan sengaja. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebut bahwa menunda pembayaran zakat fitrah tanpa uzur yang jelas merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Apabila seseorang benar-benar lupa atau tidak memiliki kesempatan bayar zakat fitrah sebelum salat Id, maka ia tetap wajib membayarkannya sesegera mungkin setelah salat.
Namun, lebih baik jika Sahabat sudah menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan agar tidak berisiko terlewat waktu.
Membayar zakat fitrah tepat waktu bukan hanya sekadar menjalankan kewajiban, tetapi juga bisa menjadi manfaat untuk mereka yang membutuhkan, agar bisa merayakan Idulfitri dengan lebih bahagia. Dengan memahami ketentuan ini, kita bisa memastikan bahwa ibadah zakat fitrah yang kita lakukan diterima oleh Allah Swt dan membawa manfaat bagi sesama.
Editor: Imam Suhartadi
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan
Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Tag Terpopuler
Terpopuler






