DPR Pertanyakan Pencabutan Moratorium PMI Ke Saudi
JAKARTA,Investor.id -Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mempertanyakan kebijakan pemerintah yang membuka kembali moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.
Dia menerangkan, kebijakan tersebut harus ditinjau ulang mengingat masih banyaknya kasus lama yang belum diselesaikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap pekerja migran Indonesia di sana. "Pemerintah jangan sampai membuka moratorium, tetapi kita tidak mereview permasalahan lama yang dilakukan pemerintahan Arab Saudi terhadap pekerja migran kita," kata Arzeti Bilbina kepada wartawan dikutip, Selasa (1/4/2025).
Dia meminta agar pemerintah tetap mempertahankan moratorium penempatan PMI ke Arab Saudi, khususnya untuk sektor domestik. "Masih banyak PR lama yang belum dijalankan pemerintah Arab Saudi dengan berbagai macam kasus dari pekerja migran kita di sana. Sekarang kenapa tiba-tiba dibuka kembali?” tutur Arzeti.
Diketahui, moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diberlakukan sejak 2015 karena banyaknya kasus pelanggaran hak dan perlakuan buruk terhadap pekerja migran Indonesia, seperti perbudakan, kekerasan fisik dan seksual, bahkan ancaman hukuman mati.
Namun, dengan adanya janji dari pemerintah Arab Saudi untuk memberikan perlindungan yang lebih baik, Presiden Prabowo Subianto merestui pencabutan moratorium tersebut. Pemerintah rencananya akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait kesepakatan ini di mana tahap awal pemberangkatan PMI ke Arab Saudi akan dimulai pada Juni 2025.
Meski telah ada evaluasi terhadap Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) yang diklaim lebih aman, Arzeti mengingatkan bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terkait PMI harus tetap menjadi perhatian dan tidak boleh diabaikan.
Tekankan Penyelesaian Kasus
Dia mengatakan, keamanan dalam sistem penempatan hanyalah satu aspek. Jauh lebih penting adalah penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia, eksploitasi, dan berbagai bentuk ketidakadilan yang dialami oleh PMI RI di masa lalu dan bahkan hingga saat ini. “Kita tidak bisa begitu saja membuka kembali pintu penempatan tanpa adanya jaminan yang kuat dan terukur dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelesaian kasus-kasus yang telah menahun,” jelas Arzeti.
Dia mengungkapkan, ada beberapa kasus PMI di Arab Saudi selama ini yang menjadi perhatian serius, seperti kasus-kasus kekerasan dan penyiksaan, kasus gaji tidak dibayar, kondisi kerja tidak layak, serta kasus hukum yang tidak mendapatkan pembelaan yang adil.
Arzeti memahami adanya potensi manfaat ekonomi dari penempatan PMI ke luar negeri. Namun, kata dia, keselamatan dan kesejahteraan nyawa anak bangsa jauh lebih berharga dari sekadar keuntungan ekonomi.
Oleh karenanya, dia mendesak Pemerintah untuk melakukan sejumlah hal sebelum membuka kembali moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi. Hal yang paling utama adalah agar Pemerintah memastikan Pemerintah Arab Saudi menyelesaikan seluruh kasus-kasus PMl yang bermasalah secara transparan dan adil.
Editor: Leonard
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




