Jokowi Bantah Ikut Cawe-Cawe Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo
SOLO, investor.id – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah tegas dirinya ikut cawe-cawe dalam proses mutasi Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (pangkogabwilhan) I, Letjen Kunto Arief Wibowo. Mutasi Kunto sempat menjadi sorotan publik karena dikaitkan dengan usulan pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI.
“Tidak ada sama sekali. Itu urusan internal TNI,” ujar Jokowi saat ditemui awak media di Jalan Kutai Utara No.1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025).
Jokowi menegaskan, mutasi di tubuh TNI memiliki prosedur yang jelas. Salah satunya rekomendasi dari sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
“Prosedurnya disetujui, juga kita semua tahu ada Wanjakti dan lain-lain,” kata Jokowi.
Selain itu, lanjutnya, mutasi di tubuh TNI juga merupakan kewenangan Panglima TNI dan Presiden sebagai panglima tertinggi.
“Itu (mutasi) ada kewenangan Panglima TNI dan kewenangan dari Panglima tertinggi,” imbuh Jokowi.
Karena itu, ia menegaskan mutasi tersebut tidak ada hubungannya dengan isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka yang digulirkan Forum Purnawirawan TNI. Termasuk penunjukan mantan ajudannya, Laksda Hersan yang sedianya menggantikan Letjen Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I.
“Tidak ada (mantan ajudan gantikan Letjen Kunto). Tidak ada kaitannya dengan pemakzulan, tidak ada,” pungkas Jokowi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memutasi Letnan Jenderal Kunto Arief Wibowo menuai sorotan publik. Lantaran keputusan mutasi dibuat setelah ramai beredar soal penandatanganan pernyataan pendapat dari Forum Purnawirawan TNI, yang juga melibatkan ayah dari Kunto yakni Jenderal (Purn) Try Sutrisno
Namun, kini TNI membatalkan mutasi itu yang tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.
Dengan adanya pembatalan tersebut, para perwira yang sebelumnya dijadwalkan mengalami rotasi jabatan berdasarkan SK Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025, kini kembali mengemban posisi semula.
Sebelumnya sesuai Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 yang mengatur pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI, Letjen Kunto dimutasi dari jabatannya sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (pangkogabwilhan) sebagai Staf Khusus KSAD.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


