Jumat, 15 Mei 2026

Perpres No 66 Tahun 2025 Bikin Jaksa Aman Jalankan Tugas Penegakan Hukum

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
23 Mei 2025 | 14:31 WIB
BAGIKAN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/am.

JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Presiden Prabowo yang telah meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini dinilai merupakan bentuk keseriusan Prabowo untuk melindungi jaksa yang bertugas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyatakan terima kasih kepada negara karena telah memberikan perhatian yang besar untuk melindungi para jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Menurut Harli, Perpres ini menegaskan pentingnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada para jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Langkah ini diharapkan membuat kerja jaksa menjadi lebih baik dan efektif, sehingga dapat bekerja secara profesional.

ADVERTISEMENT

Perpres ini, kata Harli, menegaskan tak perlu lagi ada perbedaan pandangan seputar pemberian pengamanan oleh TNI maupun Polri kepada jajaran kejaksaan. Dia mengatakan sebetulnya selama ini pengamanan oleh TNI dan Polri untuk jajaran kejaksaan sudah berjalan seperti biasa.

"Tetapi dengan Perpres ini tentu nah ini tidak lagi misalnya menjadi perdebatan, sehingga secara operasional akan bisa lebih konkretkan. Tentu sesuai dengan permintaan kita," ungkap Harli di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Harli menyampaikan, kini Kejagung tengah merumuskan kebutuhan pengamanan untuk jajaran kejaksaan di lapangan. Berbagai aspek akan dipertimbangkan untuk menentukan hal tersebut.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Dalam peraturan ini, jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari TNI dan Polri. Ketentuan ini memberikan jaminan rasa aman bagi jaksa dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda saat menjalankan tugasnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 7 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia