Jumat, 15 Mei 2026

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Antonius Kosasih dalam Kasus Korupsi Taspen

Penulis : Yustinus Patris Paat
17 Jun 2025 | 21:48 WIB
BAGIKAN
Terdakwa kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Terdakwa kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada tahun 2019, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (17/6/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, investor.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait investasi PT Taspen pada reksa dana I-NextG2.

Agenda persidangan hari ini adalah Pembacaan Putusan Sela atas Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan oleh kedua Terdakwa yaitu Antonius NS Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto yang telah ditanggapi oleh Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya pada Selasa (13/6/2025).

Dalam putusan sela, Majelis Hakim menolak seluruh isi eksepsi yang disampaikan oleh Terdakwa. Majelis menyatakan bahwa keberatan-keberatan tidak dapat menggugurkan atau membatalkan surat dakwaan.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (17/6/2025).

Majelis Hakim juga menegaskan beberapa pertimbangannya dalam putusan, antara lain Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa dan mengadili perkara, meskipun menyangkut pengelolaan investasi yang memiliki irisan dengan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena terdapat dugaan unsur kerugian keuangan negara. 

Kedua, laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK bukan syarat formil dakwaan, sehingga tidak ada kewajiban melahirkannya dalam berkas perkara.

Selain itu, kurun waktu dugaan tindak pidana dalam Surat Dakwaan adalah 2019 sampai dengan 2023 namun uraian kejadian terjadi sejak 2016 sampai dengan 2024. Dalam kurun waktu tersebut terdapat beberapa perubahan regulasi, pergantian kewenangan, serta beberapa dunia investasi, keberadaan proses PKPU dan hubungan keperdataan yang dipandang oleh Majelis Hakim telah memasuki pokok perkara.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa telah sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a quo,” kata hakim.

Berdasarkan surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Antonius Kosasih telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto yang mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin (23/6/2025), dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum dengan jumlah 116 Saksi dan 5 Ahli.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 1 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia