Jumat, 15 Mei 2026

Meirizka Widjaja, Ibu Ronald Tannur Kena Vonis 3 Tahun Penjara

Penulis : Celvin M. Sipahutar
18 Jun 2025 | 20:40 WIB
BAGIKAN
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kanan), Meirizka Widjaja (tengah) dan Lisa Rachmat (kiri) mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao.
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (kanan), Meirizka Widjaja (tengah) dan Lisa Rachmat (kiri) mendengarkan pembacaan vonis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025). Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao.

JAKARTA, investor.id - Meirizka Widjaja dijatuhi vonis tiga tahun penjara karena terbukti melakukan suap terhadap hakim agar memberikan vonis bebas terhadap anaknya, Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afiranti.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja berupa pidana penjara selama tiga tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/6/2025). 

Selain tiga tahun penjara, hakim juga menghukum Meirizka untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan subsider enam bulan kurungan jika tak mampu membayar denda.

ADVERTISEMENT

Hakim menyatakan Meirizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa memberikan suap kepada hakim untuk mempengaruhi vonis bebas anaknya, Ronald Tannur.

Meirizka disebut memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura (sekitar Rp 3,6 miliar) yang dibagikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum atas kasus pembunuhan Dini Sera. 

Uang suap tersebut disalurkan melalui pengacara anaknya, Lisa Rachmat kepada tiga hakim PN Surabaya yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini juga telah menjadi terdakwa.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Meirizka dituntut JPU empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Meirizka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas vonis ini, Meirizka mengaku menerima dan tak mengajukan banding.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 51 menit yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 7 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 7 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 7 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 8 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 8 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia