Jumat, 15 Mei 2026

DPR Minta Pemerintah Evaluasi Pengelolaan dan Administrasi Pulau di Indonesia

Penulis : Ilham Oktafian
24 Jun 2025 | 22:28 WIB
BAGIKAN
Ketua DPR, Puan Maharani saat membuka rapat paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (24/6/2025).
Ketua DPR, Puan Maharani saat membuka rapat paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 pada Selasa (24/6/2025).

JAKARTA, investor.id - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi administrasi pengelolaan pulau-pulau yang ada di Indonesia. Hal ini buntut dari kasus dugaan penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) via situs https://www.privateislandsonline.com.

"Kami juga sudah meminta Pemerintah, dan berkoordinasi dengan Pemerintah untuk mengevaluasi pengelolaan dan menata ulang terkait administrasi pulau-pulau yang ada di Indonesia," kata Puan kepada wartawan Selasa (24/6/2025).

Puan menyampaikan, Komisi IV DPR bakal mengawal penjualan pulau tersebut, termasuk soal melihat bentuk evaluasi pemerintah terkait pengelolaan pulau-pulau di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Dia menyinggung, pulau-pulau di Indonesia tak bisa dimiliki 100%, terlebih dijual melalui sebuah website.

"Jadi nanti sesuai dengan mekanismenya melalui komisi terkait dan tentu saja yang akan dilakukan oleh Pemerintah, kami minta pengelolaan dan penataan administrasi untuk memitigasi semua pulau yang ada di Indonesia,” ujarnya. 

“Jangan sampai ada salah penggunaan pulau-pulau yang ada di Indonesia," sambung dia.

Sebelumnya, empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) via situs https://www.privateislandsonline.com. Keempat pulau yang diiklankan tersebut yakni Pulau Rintan, Mala, Tokongsendok, dan Nakob.

Penjual empat pulau tersebut mencantumkan deskripsi keindahan pulau yang bisa dikembangkan menjadi resort ekowisata lantaran lokasi pulau hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tidak dapat dimiliki sepenuhnya oleh individu.

“Prinsipnya, tidak ada pulau yang bisa dimiliki pribadi secara keseluruhan. Ada batas yang diatur dalam undang-undang. Maksimal hanya boleh dikuasai sampai 70%,” ujar Bima.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 3 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 3 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 3 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 4 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 4 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia