Ratu Emas Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Skincare, Jaksa Ajukan Banding
MAKASSAR, investor.id – Bos skincare Mira Hayati divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 1 miliar. Keputusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7/2025). Wanita berjuluk “Ratu Emas” ini terbukti bersalah dalam kasus skincare bermerkuri.
Hakim Ketua Arif Wisaksono dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana diatur pada pasal 138 ayat (2) dan (3).
"Karena itu terdakwa dipidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan pengguna produknya yang mengandung merkuri. Selain itu, si Ratu Emas tersebut kurang hati-hati dalam mengedarkan dan memastikan terlebih dahulu keamanan produknya sebelum diedarkan.
"Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM," tuturnya.
Menurut majelis hakim, alasan vonis 10 bulan yang jauh lebih rendah dibanding dakwaan bahwa terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan 10 bulan tersebut terbilang ringan. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mirahayati dituntut selama 6 tahun penjara.
"Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," sambung hakim.
Menyikapi putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Mirahayati, Ida Hamida mengaku akan mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.
"Kami menyatakan akan banding atas putusan ini," imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan melakukan banding atas vonis kepada Mirahayati.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa Mirahayati. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum,” sebut Soetarmi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now


