Jumat, 15 Mei 2026

 Ratu Emas Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Skincare, Jaksa  Ajukan Banding

Penulis : Ifan Ahmad
7 Jul 2025 | 23:44 WIB
BAGIKAN
Mira Hayati saat menerima vonis Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025).
Mira Hayati saat menerima vonis Majelis Hakim PN Makassar, Senin (7/7/2025).

MAKASSAR, investor.id – Bos skincare Mira Hayati divonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 1 miliar. Keputusan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (7/7/2025). Wanita berjuluk “Ratu Emas” ini terbukti bersalah dalam kasus skincare bermerkuri.

Hakim Ketua Arif Wisaksono dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan alat kesehatan yang tidak sesuai standar atau persyaratan keamanan kesehatan sebagaimana diatur pada pasal 138 ayat (2) dan (3). 

"Karena itu terdakwa dipidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti penjara selama 2 bulan," ujar Arif.

ADVERTISEMENT

Menurut hakim, perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan pengguna produknya yang mengandung merkuri. Selain itu, si Ratu Emas tersebut kurang hati-hati dalam mengedarkan dan memastikan terlebih dahulu keamanan produknya sebelum diedarkan.

‎"Terdakwa sudah pernah mendapatkan teguran dari BPOM," tuturnya.

Menurut majelis hakim, alasan vonis 10 bulan yang jauh lebih rendah dibanding dakwaan bahwa terdakwa bersikap sopan sepanjang persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. 

Putusan 10 bulan tersebut terbilang ringan. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mirahayati dituntut selama 6 tahun penjara.

"Terdakwa memiliki bayi yang masih memerlukan terdakwa sebagai ibu," sambung hakim.

Menyikapi putusan majelis hakim, tim kuasa hukum Mirahayati, Ida Hamida mengaku akan mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.

"Kami menyatakan akan banding atas putusan ini," imbuhnya. 

Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan akan melakukan banding atas vonis kepada Mirahayati.

“Kami menghargai keputusan majelis hakim terkait vonis terdakwa Mirahayati. JPU menyatakan akan banding sebagai upaya hukum,” sebut Soetarmi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 53 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 55 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia