Temui MA, Ahmad Muzani Bantah Pimpinan MPR Bahas Amandemen Undang-Undang
JAKARTA, investor.id – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani membantah pertemuan pimpinan MPR dengan Mahkamah Agung (MA), Jumat (11/7/2025) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal, sehingga perlu ada amandemen Undang-Undang.
"Enggak (membahas amandemen UU)," kata Muzani kepada wartawan di MA pada Jumat (11/7/2025).
Muzani mengungkapkan, pertemuan pimpinan MPR dengan MA tersebut membahas sidang tahunan MPR yang bakal digelar pada 16 Agustus 2025 mendatang.
Selain itu, kata Muzani, pihaknya berbincang terkait penegakan hukum. Kata dia, Ketua MA Sunarto memberikan wejangan agar penegakan hukum mengedepankan hak asasi manusia.
"Beliau menyampaikan pandangan perlunya hukum tetap berpihak kepada penegakan hak-hak asasi manusia agar rasa keadilan bisa dirasakan hadir di tengah mereka," ucap Muzani.
Muzani menambahkan, seusai pertemuan tersebut MPR dan MA sepakat untuk saling menghargai kewenangan lembaga masing-masing.
"Kita sebagai lembaga negara masing-masing saling menghormati hak dan kewenangannya seperti yang sudah tertera di dalam konstitusi kita," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan MPR yang hadir yakni Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Para pimpinan tersebut diterima oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now





