Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Jurist Tan DPO
JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Hasil gelar perkara yang dilakukan Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempat tersangka itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, para tersangka tersebut yakni, Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek, dan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Anang menjelaskan, Kejagung bakal memasukkan Jurist Tan selaku staf khusus Nadiem Makarim saat menjadi Mendikbudristek ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung tak akan melayangkan panggilan lagi kepada Jurist Tan.
Hal itu karena yang bersangkutan terus-menerus absen ketika dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Kita tidak lagi melakukan pemanggilan, dan mungkin nantinya penyidik rencana akan menetapkan DPO," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Kini, penyidik Kejagung tengah menelusuri dugaan keberadaan Jurist Tan. Koordinasi dengan pihak yang berwenang di negara tetangga juga dilakukan demi mencari keberadaannya. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan, terutama ke negara-negara yang diduga tengah didiami olehnya.
Anang menambahkan, tiap informasi terkait dugaan keberadaan Jurist Tan bakal ditampung pihaknya. Sebagai tindak lanjut, Kejagung juga bakal menerbitkan red notice terhadapnya.
"Nanti ditindaklanjuti dengan red notice," ungkap Anang.
Kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Untuk program tersebut, Kemendikbudrsitek menyediakan sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop Chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara.
Penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler




