Perkuat Pembuktian Kasus Laptop Chromebook, Kejagung Panggil Google
JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Kendati telah menetapkan tersangka, Kejagung masih meminta keterangan dari saksi untuk memperkuat pembuktian dan pengembangan.
Kejagung mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak PT Google Indonesia, Kamis (17/7/2025). Keterangan dari Google dinilai dapat membuat terang kasus yang tengah diusut ini. Melalui Google, penyidik hendak mendalami seputar investasi yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan, saksi yang diperiksa dari pihak Google berinisial PRA selaku Government Affairs & Public Policy/GAPP PT Google Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ungkap Anang dalam keterangannya.
Kasus ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi. Perangkat laptop diberikan untuk sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dari jenjang PAUD hingga SMA.
Kemendikbudristek menganggarkan biaya sebanyak 1,2 juta unit laptop Chromebook dengan nilai anggaran sebesar Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK) selama periode 2020-2022.
Kejagung menemukan, tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop Chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara.
Penggunaan Chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.
Berdasarkan bukti permulaan Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek dan Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek.
Keempat tersangka kasus Chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read NowBerita Terkait
Berita Terkini
Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia
Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi
KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.Saham-saham Penyangga Pasar
Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah
Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo
Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer
Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.Tag Terpopuler
Terpopuler





