Jumat, 15 Mei 2026

Dapat Amnesti, Kemenlu Berhasil Pulangkan Selebgram AP yang Ditahan di Myanmar

Penulis : Yustinus Patris Paat
20 Jul 2025 | 17:00 WIB
BAGIKAN
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha (Azmi Samsul Maarif)
Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha (Azmi Samsul Maarif)

JAKARTA, investor.id - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil membebaskan selebgram asal Indonesia Arnold Puryanto Putra (AP) yang ditangkap otoritas Myanmar 20 Desember 2024. Pembebasan AP tak terlepas peran diplomasi yang dipimpin Menteri Luar Negeri Sugiono.

Hal ini berdasarkan Informasi dari surat Government of the Republic of the Union of Myanmar A Ministry of Froreign Affairs (Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar) yang beredar di kalangan wartawan. 

Selebgram tersebut telah diberikan pengampunan atau amnesti oleh pihak State Administration Council (Keputusan Dewan Tata Usaha Negara) Myanmar.

ADVERTISEMENT

"Arnold Puryanto Putra diberikan amnesti berdasarkan Keputusan Dewan Tata Usaha Negara pada tanggal 15 Juli 2025," tulis surat Kemenlu Myanmar Nomor: 48 48 (21)/2025 (4117) sebagaimana dikutip, Minggu (20/7/2025).

KBRI Yangon juga telah mendapatkan informasi dari otoritas Myanmar bahwa AP telah di deportasi ke Bangkok. Deportasi dilakukan pada Sabtu (19/7/2025) malam. 

Pihak KBRI Yangon sendiri sudah menugaskan staf untuk menemui AP di bandara. AP juga disebut dikawal petugas imigrasi Myanmar sebelum bertolak ke Bangkok. AP tiba di Bangkok pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.35 waktu setempat.

Sebelumnya, DPR RI mendesak pemerintah untuk memaksimalkan diplomasi atau melakukan operasi militer selain perang untuk membebaskan WNI yang ditahan pihak Myanmar. Pemerintah langsung bergerak cepat dan bekerja keras melalui Kementerian Luar Negeri melakukan diplomasi kepada pihak Myanmar.

"Semua warga negara yang berada di daerah konflik tentu saja negara wajib untuk melindungi dan kemudian wajib untuk bisa mengevakuasi seluruh warga negara yang berada di daerah konflik. Kami dari DPR sudah meminta kepada Pemerintah untuk mencari dan melindungi siapa saja warga yang berada di luar negeri, apalagi kalau di daerah konflik," ujar Puan Maharani kepada wartawan Selasa (1/7/2025). 

Selebgram AP ditangkap pada 20 Desember 2024 dan dijerat dengan berbagai tuduhan, yakni melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). AP divonis 7 tahun penjara dan menjalani hukuman di Penjara Insein, Yangon.

"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemenlu RI, Judha Nugraha, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Meskipun vonis terhadap AP telah berkekuatan hukum tetap, Kemenlu RI bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon terus mengupayakan pembebasan melalui jalur non-litigasi.

"Termasuk melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga," ujar Judha.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Business 51 menit yang lalu

Wamen Investasi Angkat Bicara Soal Keluhan dari Pelaku Usaha China

Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu angkat suara perihal keluhan dari pengusaha China terkait hambatan berinvestasi di Indonesia.
Market 1 jam yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 2 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 2 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 3 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 9 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia