Jumat, 15 Mei 2026

Korupsi Proyek Jalur KA, Hakim Vonis Mantan Dirjen Perkeretaapian Penjara 7,5 Tahun

Penulis : Alfida Rizky Febrianna
21 Jul 2025 | 21:00 WIB
BAGIKAN
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016--2017 Prasetyo Boeditjahjono dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016--2017 Prasetyo Boeditjahjono dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, investor.id – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana selama 7,5 tahun kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2016-2017 Prasetyo Boeditjahjono.

Prasetyo terbukti menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada 2017-2023. 

Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 562,52 miliar.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Prasetyo Boeditjahjono dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan, saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/7/2025).

Selain pidana penjara 7,5 tahun, Prasetyo juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Prasetyo juga divonis dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang. 

Namun, apabila harta benda Prasetyo tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan.

Prasetyo dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


Market 50 menit yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 52 menit yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 8 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia