Jumat, 15 Mei 2026

Endus Ada Persekongkolan, Kejagung Kenakan Pasal Penyertaan dalam Kasus Sritex

Penulis : Muhammad Aulia Rahman
22 Jul 2025 | 11:00 WIB
BAGIKAN
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (20/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo berbicara dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (20/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya persekongkolan dalam pemberian kredit dari Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penyidik pun mengenakan pasal penyertaan kepada delapan tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini.

"Kita bisa lihat di sangkaan pasalnya ada Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Itu adalah pasal penyertaan yang artinya lagi di situ tentu ada kerja sama, ada persekongkolan dalam proses pemberian fasilitas kredit ini," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (22/7/2025). 

Kejagung mengungkapkan, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,08 triliun. Proses penghitungan sampai saat ini masih terus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

ADVERTISEMENT

Nurcahyo menyampaikan, Kejagung juga mengendus dugaan adanya kickback atau imbalan yang diperoleh sejumlah pejabat bank dari pemberian kredit ke Sritex. Dugaan ini terendus dari hasil penyidikan yang sejauh ini telah dilakukan.

Namun, Nurcahyo belum menjelaskan lebih rinci soal dugaan keuntungan yang dinikmati para para pihak tersebut. Dia hanya menyampaikan dugaan itu tengah didalami oleh penyidik. 

"Rangkaian proses penyidikan ini tentunya ada indikasi. Ada indikasi kickback kepada pejabat bank," ungkap Nurcahyo.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Para tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit secara melawan hukum ke Sritex. Dugaan kerugian negara yang timbul mencapai sekitar Rp 1,08 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 4 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 4 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 4 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 5 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 5 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 5 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia