Jumat, 15 Mei 2026

DPR Ingatkan Pemerintah, Pertukaran Data Harus Mengacu UU Perlindungan Data Pribadi

Penulis : Ilham Oktafian
24 Jul 2025 | 13:59 WIB
BAGIKAN
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Laksono. (foto: Ilham Oktafian)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Laksono. (foto: Ilham Oktafian)

JAKARTA, investor.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Laksono mengingatkan pemerintah bahwa saat ini ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). UU tersebut sudah berlaku dan menjadi payung hukum atas penggunaan data pribadi.

Menurut Dave, semua kesepakatan dengan negara manapun yang terkait dengan data pribadi harus mengacu pada UU tersebut. 

Dave menyampaikan hal itu menanggapi polemik terkait pertukaran data pribadi RI-Amerika Serikat (AS) menyusul kesepakatan dagang tarif impor.

ADVERTISEMENT

"Yang harus diinget kita memiliki UU pedoman data pribadi," katanya kepada wartawan di Komplek DPR/MPR pada Kamis (24/7/2025).

Dave mengaku belum membaca secara detail kesepakatan tersebut. Dia mengungkapkan bahwa dirinya baru membaca dari website Gedung Putih.

Namun, dia kembali menekankan bahwa saat ini UU PDP telah berlaku. Semua kesepakatan terkait perlindungan data pribadi harus merujuk pada UU tersebut. 

Dave enggan berkomentar lebih jauh apakah pemerintah perlu melakukan negosiasi ulang terkait perlindungan data pribadi atau tidak. Dia hanya meminta pemerintah menjamin keamanan data pribadi masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam UU PDP.

"Itulah makanya ada gunanya undang-undang PDP untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas yang khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi," ucapnya.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkait


Berita Terkini


National 6 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 6 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Market 6 jam yang lalu

Saham-saham Penyangga Pasar

Terdapat 10 saham paling berpengaruh terhadap pergerakan IHSG. Ada saham SMMA, BRMS, INCO, dan lain-lain.
Market 7 jam yang lalu

Barisan Saham yang Bikin Investor Tekor Parah

Sebanyak 10 saham jadi penyebab investor tekor parah pada perdagangan pasar pekan ini. Harga sahamnya ambles dari 19% hingga 37%.
Market 7 jam yang lalu

Deretan Saham Pencetak Cuan Jumbo

Sejumlah saham mencetak cuan jumbo dan masuk daftar top gainers selama periode 11-13 Mei 2026.
Macroeconomy 8 jam yang lalu

Rupiah Rp 17.500, Warga Serbu Money Changer

Rupiah melemah lagi ke Rp 17.526 per dolar AS. Money changer di Jakarta ramai didatangi warga untuk jual-beli valuta asing.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia