Jumat, 15 Mei 2026

Kejari Tahan Mantan Kadishub Cianjur, Tersangkut Korupsi PJU Senilai Rp 8,4 Miliar

Penulis : Riski Maulana
24 Jul 2025 | 19:39 WIB
BAGIKAN
Kejari Cianjur menahan dua tersangka korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU), DG dan MIH.
Kejari Cianjur menahan dua tersangka korupsi proyek penerangan jalan umum (PJU), DG dan MIH.

CIANJUR, investor.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan penerangan jalan umum (PJU). Proye ini dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur pada tahun anggaran 2023.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Cianjur yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur, DG menjadi salah satu tersangka. 

‎Tim penyidik Kejari menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Selasa (24/7/2025) setelah rangkaian pemeriksaan. Sebanyak 30 orang saksi telah diperiksa dan dua alat bukti dikantongi Kejari.

ADVERTISEMENT

‎Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Kamin menyebutkan, dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial DG selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dan MIH selaku Konsultan Perencana.

Tersangka DG diketahui menjabat Kepala Dinas Perhubungan saat proyek PJU dijalankan dan kini menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DG diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan. Sementara MIH, selaku konsultan perencana, disebut tidak memiliki sertifikasi keahlian dan menggunakan praktik "pinjam bendera" dengan melibatkan dua perusahaan, yakni PT GS dan PT SYB, untuk pengerjaan wilayah utara dan selatan. 

Atas perbuatan kedua tersangka, Negara mengalami kerugian uang sebesar Rp Rp8.491.605.289,63 (Rp 8,49 miliar).

"Perencanaan yang dibuat tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar delapan milar lebih," ujarnya Kamin, Kamis (24/7/205).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau penjara lebih dari lima tahun.

Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 

Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Sebelum melakukan penetapan tersangka, Kejaksaan Cianjur juga terlebih dahulu melakukan penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur pada Senin 23 Juni 2025 lalu.

Editor: Maswin

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Follow

Baca Berita Lainnya di Google News

Read Now
BAGIKAN

Berita Terkini


Market 5 menit yang lalu

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya

Harga emas perhiasan hari ini, Jumat (15/5/2026) di Raja Emas Indonesia, Hartadinata Abadi, dan Laku Emas dalam berbagai karat
Market 1 jam yang lalu

Duit Asing Tumpah ke Saham ADRO

Di tengah gencarnya aksi jual investor asing, ternyata diam-diam duit asing masuk ke saham Alamtri Resources Indonesia (ADRO).
Multimedia 1 jam yang lalu

Kandungan Santan Mirip ASI? Cek Faktanya! | Cuan Iki Podcast

Limbah kelapa, ternyata adalah "harta karun" yang diburu pasar Eropa dan Asia? Keresahan akan banyaknya sabut kelapa yang terbuang sia-sia di Indonesia
Market 2 jam yang lalu

BERITA POPULER: Harga Emas Perhiasan dan Emas Antam (ANTM) Bertahan

Berita populer 24 jam terakhir, mulai dari update harga emas perhiasan hingga harga emas Antam (ANTM) bertahan.
National 8 jam yang lalu

Menhut Antoni Ajak Pemimpin Dunia Perkuat Multilateralisme untuk Lindungi Hutan Dunia

Menhut RI Raja Juli Antoni ajak rimbawan dan pemimpin dunia perkuat multilteralisme dan soliditas untuk lestarikan dan lindungi hutan dunia.
National 8 jam yang lalu

KPK Dalami Aliran Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras ke Pegawai DJBC Ahmad Dedi

KPK terus mendalami aliran uang kepada pegawai DJBC Ahmad Dedi (Dedi Congor) yang diduga terkait pengurusan pita cukai rokok dan miras.
Copyright © 2026 Investor.id
PT. Koran Media Investor Indonesia