Beri Vonis 3,5 Tahun, Hakim Beberkan Hal yang Beratkan dan Ringankan Hukuman Hasto
JAKARTA, investor.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringkankan hukuman tersebut.
Hasto divonis karena terbukti melakukan suap anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
"Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah mendekati rasa keadilan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor, Rios Rahmanto saat membacakan putusan kasus Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Rios membeberkan hal-hal yang memberatkan Hasto adalah pertama, perbuatan Hasto tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas.
"Hal-hal meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," beber Rios.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hakim menilai Hasto bersalah dalam suap Pergantian Antarwaktu calon Anggota DPR 2019-2024. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Editor: Maswin
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
FollowBaca Berita Lainnya di Google News
Read Now




